Alur Pengusulan Persetujuan Etik Penelitian ke Komite Etik Penelitian UAD adalah sebagai berikut;

  1. Peneliti menyampaikan protokol penelitian ke Sekretariat KEP rangkap 3 (tiga) yang dilengkapi dengan Formulir Pengajuan Dokumen (FL/01-007) dan Formulir Pengajuan Etik Penelitian (FL/01-010 atau FL/02-010 atau FL/03-010)
  2. Peneliti membayar besaran tarif PNPB penelitian protokol sesuai ketentuan yang berlaku ke Staf Administrasi dan Keuangan dengan menyerahkan Formulir Pengajuan Dokumen (Formulir FL/01-007)
  3. Peneliti menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran Tarif PenerimaanPNPB ‘penilaian protokol’ (copy kuitansi untuk Set KEP) disertai formulir FL/01-007 kepada Petugas Sekreteriat KEP UAD. Petugas Sekreteriat memberikan 1 kopi FL/01-007 untuk pengusul (sebagai tanda terima), dan 1 kopi untuk sekretariat.
  4. Sekretariat KEP UADmenindaklanjuti permohonan telaah protokol dengan menyerahkan berkas permohonan kepada Ketua Komite Etik Penelitianuntuk penetapan penelaah.
  5. Penelaah yang ditunjuk melakukan penilaian protokol penelitian.
  6. Penelaah menyampaikan hasil penilaian protokol penelitian kepada Ketua KEP UAD melalui Sekretariat
  7. Ketua KEP UAD selanjutnya menugaskan staf sekretariat KEP untuk menindaklanjuti hasil telaah sesuai disposisi Ketua KEP.
  8. Sekretariat KEP UAD:-           Menyerahkan kembali protokol penelitian hasil telaah kepada peneliti yang bersangkutan untuk perbaikan bila ada tanggapan/saran dari KEP UAD atau–           Membuat Persetujuan Etik (Ethical Approval) bila protokol tersebut telaah memenuhi syarat atau–           Membuat surat penolakan Etik bila protokol tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan
  9. Peneliti menyerahkan kembali hasil perbaikan protokol tersebut kepada Sekretariat KEP dengan melampirkan formulir (FL/01-007).
  10. Sekretariat menyerahkan protokol kepada ketua untuk ditelaah ulang.
  11. Ketua KEP meminta penelaah untuk menelaah perbaikan protokol dengan menggunakan formulir (FL/01-012).
  12. Penelaah melakukan telaah ulang terhadap protokol yang diajukan dan melaporkan hasilnya kepada ketua KEP.
  13. Ketua KEP menginformasikan ke sekretariat untuk menindaklanjuti Keputusan Persetujuan Etik.
  14. Petugas Sekretariat akan memberitahukan peneliti bahwa Surat Persetujuan Etik sudah terbit dan meminta datang untuk mengambilnya.

KOMITE ETIK PENELITIAN

UAD Kampus 3
Gedung Utama Lantai 3
Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta 55164
Telp. 0274-563 515
Admin Subjek Manusia.
0813-2639-5055
Admin Subjek Hewan Coba.
0878-1657-6446
kep[at]uad.ac.id

WAKTU LAYANAN

Senin 08:00 – 14:00 WIB


Selasa 08:00 – 14:00 WIB


Rabu 08:00 – 14:00 WIB


Kamis 08:00 – 14:00 WIB


Jumat 08:00 – 11:00 WIB


Sabtu 08:00 – 13.00 WIB


Ahad Libur

Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa

Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan

Telp. (0274) 563515
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960