Alur Pengusulan Persetujuan Etik Penelitian ke Komite Etik Penelitian UAD adalah sebagai berikut;
- Peneliti menyampaikan protokol penelitian ke Sekretariat KEP rangkap 3 (tiga) yang dilengkapi dengan Formulir Pengajuan Dokumen (FL/01-007) dan Formulir Pengajuan Etik Penelitian (FL/01-010 atau FL/02-010 atau FL/03-010)
- Peneliti membayar besaran tarif PNPB penelitian protokol sesuai ketentuan yang berlaku ke Staf Administrasi dan Keuangan dengan menyerahkan Formulir Pengajuan Dokumen (Formulir FL/01-007)
- Peneliti menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran Tarif PenerimaanPNPB ‘penilaian protokol’ (copy kuitansi untuk Set KEP) disertai formulir FL/01-007 kepada Petugas Sekreteriat KEP UAD. Petugas Sekreteriat memberikan 1 kopi FL/01-007 untuk pengusul (sebagai tanda terima), dan 1 kopi untuk sekretariat.
- Sekretariat KEP UADmenindaklanjuti permohonan telaah protokol dengan menyerahkan berkas permohonan kepada Ketua Komite Etik Penelitianuntuk penetapan penelaah.
- Penelaah yang ditunjuk melakukan penilaian protokol penelitian.
- Penelaah menyampaikan hasil penilaian protokol penelitian kepada Ketua KEP UAD melalui Sekretariat
- Ketua KEP UAD selanjutnya menugaskan staf sekretariat KEP untuk menindaklanjuti hasil telaah sesuai disposisi Ketua KEP.
- Sekretariat KEP UAD:- Menyerahkan kembali protokol penelitian hasil telaah kepada peneliti yang bersangkutan untuk perbaikan bila ada tanggapan/saran dari KEP UAD atau– Membuat Persetujuan Etik (Ethical Approval) bila protokol tersebut telaah memenuhi syarat atau– Membuat surat penolakan Etik bila protokol tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan
- Peneliti menyerahkan kembali hasil perbaikan protokol tersebut kepada Sekretariat KEP dengan melampirkan formulir (FL/01-007).
- Sekretariat menyerahkan protokol kepada ketua untuk ditelaah ulang.
- Ketua KEP meminta penelaah untuk menelaah perbaikan protokol dengan menggunakan formulir (FL/01-012).
- Penelaah melakukan telaah ulang terhadap protokol yang diajukan dan melaporkan hasilnya kepada ketua KEP.
- Ketua KEP menginformasikan ke sekretariat untuk menindaklanjuti Keputusan Persetujuan Etik.
- Petugas Sekretariat akan memberitahukan peneliti bahwa Surat Persetujuan Etik sudah terbit dan meminta datang untuk mengambilnya.