Persyaratan Keanggotaan Komite Etik Penelitian UAD berdasarkan POB Komite Etik Penelitian UAD adalah sebagai berikut;

1. KEP UAD beranggotakan sekurang-kurangya 5 orang anggota yang memiliki Hak Pilih.

2. Keanggotaan KEP UAD mutlak berasal dari multidisiplin dan multisektor, dengan distribusi kepakaran yang relevan, distribusi gender yang relatif seimbang, serta dilengkapi anggota awam yang dapat menyampaikan pandangan dan keprihatinan masyarakat. Pada saat rapat komite etik diusahakan distribusi gender seimbang.

3. Keanggotaan KEP UAD sekurangnya diisi oleh 1 orang yang menguasai ilmu kedokteran/biomedis, 1 orang menguasai ilmu kefarmasian, 1 orang menguasai ilmu kesehatan masyarakat, 1orang menguasai ilmu kedokteran hewan, 1 orang ahli epidemiologi/humaniora, 1orang menguasai ilmu agama, 1 orang awam, dan 1 orang dari luar Institusi UAD.

4. Anggota dipilih berdasarkan kapasitas pribadi, interest/minat, pengetahuan tentang etik dan komitmen untuk melakukan kegiatan KEP UAD dan anggota KEP UAD diwajibkan menandatangani surat pernyataan tentang konflik kepentingan sebelum melakukan telaah protokol.

5. Ketua KEP UAD wajib mengingatkan anggota KEP UAD akan adanya konflik kepentingan (Rujuk POB/004 – tentang kerahasiaan/ Conflict of Interest Agrement)

6. Semua anggota KEP UAD wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan protokolyang sedang ditelaah termasuk proses telaahnya.

7. Anggota KEP UAD diangkat selama jangka waktu 2 tahun.